BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Penarikan retribusi di sejumlah pos parkir yang ada di Kotamobagu, terutama di areal pasar 23 Maret dan PAsar Serasi Kelurahan Gogagoman, disebutkan bisa dilakukan kapan saja. “Jadi tidak ada aturan waktu untuk penarikan retsibusi tersebut. Perda yang mengatur soal retribusi itu hanya mnejelaskan secara umum,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan saat dihubungi beritatotabuan.com, Kamis (05/10/2017) pagi tadi,
Nasli menambahkan, kalau pihaknya hanya kerap memberikan dispensasi untuk tidak menarik retibusi di beberapa hari penting, seperti hari besar keagamaan. “Untuk waktu, jika pun sudah malam, tapi dalam amatan kami masih ramai, tentunya penarikan retribusi masih akan dilakukan,” tuturnya
Nasli mengatakan kalau penarikan retribusi yang dilakukan mereka itu murni untuk kepentingan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kotamobagu. “Ini untuk kepentingan pembangunan daerah juga melalui PAD. Makanya, kita memaksimalkan sector retribusi parkir itu untuk bisa mencukupi kebutuhan PAD kita,” tambahnya. (mg1/jun)