BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Penjabat Wali Kota Kotamobagu DR Drs Hi Asripan Nani MSi, Kamis 18 April 2024 mengikuti Rapat Evaluasi Tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Evaluasi Tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang diikuti Pj. Wali Kota Kotamobagu tersebut digelar dalam rangka melaksanakan ketentuan Ayat (2) Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang menegaskan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota yang dilaksanakan oleh Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., yang turut mendampingi Pj. Wali Kota Kotamobagu pada kegiatan tersebut mengungkapkan sejumlah hal yang dipaparkan oleh Wali Kota Asripan Nani.
“Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota memaparkan kepada Tim Evaluator Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang berbagai hal yang terkait perkembangan dan Penyelenggaraan Tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kota Kotamobagu terutama 10 Indikator Prioritas, pada Periode Bulan Januari – Maret 2024,” ungkap Sofyan.
Dirinya menambahkan, dalam kesempatan itu, Tim Evaluator Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi atas pemaparan yang disampaikan Pj. Wali Kota Kotamobagu. “Sebab, dalam penilaian apa yang dilakukan sudah sesuai dengan Template dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta berharap agar apa yang telah dilaksanakan dalam tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kota Kotamobagu dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve. H.A. Kepel., S.T., M.Si., para Pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan para Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*)