BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Penjabat Wali Kota Kotamobagu DR Drs Hi Asripan Nani MSi meminta agar Lurah dan Sangadi segera mendistribusi SPPDT PBB ke wajib pajak.
Hal itu diungkapkan Asripan saat menyerahkan SPPDT PBB Perkotaan dan Pedesaan di aula kantor Wali Kota Kotamobagu, Selasa 21 Mei 2024, kepada para Camat se Kotamobagu dan akan diserahkan kepada Lurah dan Sangadi.
“Saya juga menghimbau kepada para Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu, agar dengan telah diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap Wajib Pajak, serta diikuti dengan Pendekatan, dan Pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” ucap Asripan.
“Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat, dari laporan yang saya terima bahwa, untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Pada Tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 Persen,” tambahnya lagi.
Pertemuan tersebut, kata Asripan, selain penyerahan SPPDT, juga dirinya ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tidak tercapai. “Biasanya, jika orang yang ada di Desa itu. sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan. Tetapi biasanya yang susah dikejar Pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik Tanah di Desa itu. Jika ini yang terjadi harus dicari Formulanya, agar PBB ini bias dicapai. Apalagi, Pajak Tahun sebelumnya belum dibayar,” tuturnya. (*)