Wali Kota Kotamobagu & Bapas Manado Teken PKS Baru untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Anak

BERITATOTABUAN.COM — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado, Marulye T.S.T. Simbolon, S.H., M.H, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Kegiatan ini digelar di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, pada Rabu (19/11/2025).

Kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama dalam memperkuat sistem pembimbingan kemasyarakatan khususnya bagi anak yang menjalani pidana non-penjara.

PKS ini juga menandai upaya konkrit pemerintah daerah dan Bapas Manado dalam menyediakan fasilitas yang aman, tepat, dan sesuai standar bagi pelaksanaan pidana berbasis rehabilitatif.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E, menjelaskan bahwa dokumen kerja sama ini akan menjadi acuan resmi kedua instansi dalam implementasi pembinaan.

“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa PKS tersebut memuat tujuan strategis yang menyasar peningkatan kualitas pembimbingan.

“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,” ujarnya.

Damopolii juga menambahkan bahwa dokumen ini menjadi pintu bagi pelibatan masyarakat yang lebih luas. “Meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, dan meningkatkan pelibatan masyarakat,” terangnya.

Penandatanganan PKS ini turut dirangkaikan dengan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025. Acara juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sulawesi Utara, para wali kota, serta pejabat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.***

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Terbaru