Wali Kota Wenny Gaib dan Forkopimda Kotamobagu Tinjau Ribuan Botol Miras Sitaan — Siap Dimusnahkan!

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

Hal itu dibuktikan dengan langkah Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, M.H., Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., dan Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol Inf. Fahmil Harris yang melakukan peninjauan langsung terhadap ribuan botol minuman beralkohol hasil sitaan Tim Gabungan Terpadu, Selasa (28/10/2025).

Pengecekan tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, lokasi di mana seluruh barang bukti hasil operasi penertiban miras ilegal disimpan sementara.

Barang-barang tersebut disita dari sejumlah toko di wilayah Kotamobagu yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.

Dalam keterangannya, Wali Kota Wenny Gaib menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami bersama kepolisian, kejaksaan, dan seluruh unsur terkait melakukan penertiban ini sebagai bagian dari pelaksanaan perda. Setelah diberikan imbauan dan peringatan namun tidak diindahkan, maka barangnya kami amankan terlebih dahulu,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan, seluruh barang sitaan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk rencana pemusnahan sebagai tahapan akhir penanganan.

“Langkah selanjutnya tentu akan berjalan sesuai aturan yang ada. Barang-barang ini nantinya akan dimusnahkan, sebagaimana prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan Pemkot dan TNI dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Seperti yang disampaikan oleh Ibu Wali Kota, sinergi lintas sektor sangat penting. Penjualan minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, dan bagi pelanggar akan diproses melalui Satpol PP hingga ke Tipiring. Barang bukti ini juga akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” jelas Kapolres.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemkot Kotamobagu bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran miras ilegal, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kriminalitas akibat konsumsi alkohol tanpa kendali.***

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses