BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen kuat dalam meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan aturan baru soal jam kerja dan sistem absensi ketat di seluruh perangkat daerah.
Kebijakan tersebut resmi dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 224/W-KK/X/2025 tentang Penetapan Jam Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., pada 15 Oktober 2025.
Menurut Wali Kota Weny Gaib, pengaturan jam kerja ini menjadi langkah penting untuk memastikan ASN bekerja secara optimal dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Disiplin kerja adalah fondasi utama pelayanan publik yang efektif. Pengawasan kehadiran melalui sistem absensi ini penting agar setiap ASN menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan,” tegas Wali Kota.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN Kotamobagu ditetapkan sebagai berikut:
Senin–Kamis: Pukul 07.30–16.30 WITA (istirahat pukul 12.00–12.30 WITA)
Jumat: Pukul 07.30–11.00 WITA
Untuk memastikan disiplin kehadiran, ASN diwajibkan melakukan fingerprint empat kali sehari, yaitu pukul 07.30, 11.30, 13.30, dan 16.30 WITA.
Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Devy Rumondor, menjelaskan bahwa sistem absensi empat kali ini terintegrasi dengan aplikasi SIKKAP, yang berfungsi mencatat kehadiran ASN secara real-time dan akurat.
“Selain meningkatkan kedisiplinan, sistem absensi empat kali sehari ini juga membantu pengelola kepegawaian dalam mendokumentasikan kehadiran dengan lebih detail, termasuk sebelum dan sesudah jam istirahat,” jelas Devy.
Namun, ia menambahkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan fleksibilitas bagi tenaga fungsional tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap melalui kebijakan ini, seluruh ASN dapat lebih disiplin, meningkatkan produktivitas, dan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.
“Kami ingin budaya kerja ASN di Kotamobagu semakin kuat, produktif, dan berorientasi pada hasil,” tutup Wali Kota Weny Gaib.
Dengan penerapan sistem ini, ASN di Kota Kotamobagu dituntut untuk tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga berkomitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam bekerja untuk kepentingan masyarakat.***












