BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir dan Perda penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kegiatan iniĀ dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, SH yang dilaksanakan di Sutan Raja Hotel Kotamobagu, kamis (22/11/2018) pagi tadi.
Pada pembukaan kegiatan tersebut Wawali dalam sambutannya menyampaikan, perekonomian daerah harus didukung dengan penuh rasa tanggungjawab sepenuhnya, “yang harus kita optimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya retribusi parkir, nah, lewat kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap retribusi parkir, ini kan sudah termuat dalam Perda nomor 5 tahun 2015,” ujarnya.
Lanjut Nayodo, Kotamobagu sudah saatnya melakukan penyesuaian kondisi keadaan Kota, karena tidak cocok dengan perkembangan saat ini, harusnya retribusi parkir sudah dirubah. “Perubahan juga akan disesuikan dengan pasal yang termuat dalam Perda nomor 5 tahun 2011, yakni ada pada pasal 8 ayat 3, disitu besaran retribusi parkir sudah jelas diatur,” ujarnya.
Sedangkan untuk LLAJ kata Nayodo mejelaskan, tujuannya mewujudkan transportasi yang handal serta berkampuan tinggi, tertib, aman, dan efisien, tutupnya. (febri limbanon)