BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kepengurusan yang coba dibentuk oleh Hi Ahmad Sabir untuk ‘menandingi’ struktur kepengurusan hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD PAN Kota Kotamobagu yang kini dipimpin oleh Drs Hi Jainuddin Damopolii, rupanya tidak membuahkan hasil. Bahkan, DPW PAN Sulut beserta dengan DPP PAN terkesan tidak mengakui kepengurusan yang dibentuk oleh dirinya.
Lihat saja, dari surat yang dikeluarkan oleh DPW PAN Sulut, tertanggal 16 Desember 2016 dengan nomor surat PAN/24/B/K-S/57/XII/2016 terpampang jelas kalau DPW PAN Sulut tetap mengakui kepengurusan hasil Musda dibawah komando Drs Hi Jainuddin Damopolii.
“Dengan ini kami menegaskan bahwa DPD PAN Kotamobagu hanya memiliki satu SK Kepengurusan yang telah memiliki SK dan telah dilantik oleh DPW sesuai surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Utara dengan SK nomor PAN/24/A/Kpts/K-S/02/IX/2016, tanggal 10 September 2016,” begitu isi surat yang ditanda tanganni langsung oleh Ketua DPW PAN Sulaswesi Utara Sehan Landjar SH dan Sekretaris Felmy Pelleng.
Surat DPW PAN Sulut tersebut diperkuat dengan kedatangan tim DPP PAN ke Kotamobagu, Rabu (28/12/2016) siang tadi. Dimana, Wakil Sekretaris DPP PAN Iswari Muktar mengatakan kalau kedatangan dirinya tidak lain adalah untuk melakukan mediasi dinamika internal di partai yang berlambang matahari tersebut.
“Kedatangan saya kesini untuk mengantarkan surat untuk DPW PAN Sulut agar segera menyelesaikan dinamika internal partai selambat-lambatnya akhir Januari 2017,” ucap Iswari
Dalam kesempatan itu, Iswari menegaskan kalau mediasi tersebut tidak untuk mengganti posisi Jainuddin Damopolii dari Ketua DPD PAN Kotamobagu. “Untuknya saya meminta pak Jainuddin agar bisa menerima keputusan DPP,” tegasnya.
Adapun dalam istruksi DPP tersebut, Iswari kembali menegaskan kalau DPD PAN Kotamobagu harus melakukan pergantian struktur kepengurusan, serta mengakomodir seluruh kader.
“PAN sangat menghargai kader yang sudah membesarkan partai, terlebih mereka yang duduk sebagai anggota DPRD. Sebab, mereka nantinya akan menjadi lokomotif dalam pemenangan partai untuk hajatan politik baik Pilkada maupun Pemilihan Legislatif. Untuknya mereka wajib dimasukkan dalam struktur kepengurusan,” tukasnya. (mg1/pls/jun)