BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam mendapat potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika secara sengaja atau tanpa alasan yang jelas, tidak mengikuti Apel Perdana usai libur nasional dan cuti bersama, Senin 6 Januari 2020, pekan depan di lapangan Upacara Kantor Bupati, Lolak.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam surat undangan Apel Kerja Perdana bernomor 800/B.03/BKPP/01, bertanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemkab Bolmong, Tahlis Gallang.
Dalam surat tersebut juga disebutkan agar yang ASN yang akan mengikuti Apel Kerja Perdana untuk menggunakan pakaian PDH khaki lengkap, dan harus berada di lokasi sebelum pelaksanaan Apel pukul 07.30 WITA.
Sementara untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan para Camat, masih dalam surat yang sama, diminta untuk wajib menyertakan ASN Dinas Pendidikan, Guru-guru, staff Puskesmas, Lurah, serta Sangadi dan Sekretaris Desa. Dan untuk seluruh Perangkat Daerah, wajib menyerahkan daftar hadir usai pelaksanaan Apel perdana ke pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong. (udi)