Manado, BT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan, untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja mereka, terutama yang Bergama Nasrani, guna membantu meringankan pemenuhan kebutuhan perayaan Natal dan Tahun baru. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Disnakertrans Sulut, Edwin Roring belum lama ini.
“Pembayaran THR itu sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga harus dilaksanakan oleh perusahaan atau badan usaha dan perseorangan yang mempekerjakan orang, termasuk instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujar Edwin.
Bahkan, untuk mengawasi proses pembayaran THR di perusahaan, Edwin mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawas.
“Sudah ada tim pengawas yang turun memantau pembayaran THR itu ke perusahaan. Mereka bertugas untuk menindak lanjuti kalau ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya memberikan THR ke karyawan,” tambahnya.
Bahkan, guna memaksimalkan pengawasan itu, pihaknya menurut Edwin terus melakukan kordinasi dengan instansi teknis pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota.
“Sesuai aturan, pembayaran itu wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum perayaan Natal. Jadi kalau di hitung-hitung maka pada 18 Desember nanti, seluruh karyawan sudah harus menerima THR,” tutupnya. (tr/jun)