BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemasukan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik (Parpol) untuk hari pertama, di KPU Kotamobagu rupanya belum dilakukan oleh para pengurus Parpol di tingkat Kabupaten/Kota. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Kotamobagu, yang membidangi hukum dan teknis penyelenggara, Aditya Tegela kepada beritatotabuan.com, Selasa (03/10/2017) sore ini di ruang kerjanya.
“Hingga pukul 16.00 WITA, belum ada satu pun Parpol yang datang untuk memasukkan dokumen persyaratan kependudukan,” ungkap Aditya.
Dirinya menambahkan kalau proses pemasukan dokumen itu akan dibuka oleh KPU hingga 16 Oktober mendatang. “Jadi untuk pemasukan dokumen tiap hari kita buka pada pukul 08.00-16.00 WITA. Bahkan kami tetap membuka pelayaban tersebut pada hari Sabtu dan Minggu,” tambahnya.
Sementara itu, Plh Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon ST, menghimbau seluruh pengurus partai politik untuk bisa memasukkan dokumen persyaratan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. “Batas pemasukan akhir dokumen pada tanggal 16 Oktober dan ditutup pada pukul 24.00 WITA. Kami harap sebelum batas akhir seluruh parpol bisa memasukkan dokumen yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017,” imbuh Nova. (mg1/jun)