BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Asahan, Djonner ED Sipahutar dinilai tidak mengetahui dan memahami jika sebahagian areal / lokasi perkebunan kelapa sawit CV Bandar Jaya di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
“Dikarenakan adanya regulasi UUCK, jadi, saya tidak mengetahui dan memahami jika sebahagian areal perkebunan kelapa sawit CV Bandar Jaya tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung,” jelas Djonner didampingi salah seorang pegawainya saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Dirinya mengaku tidak memiliki data / informasi apapun terkait hal tersebut akibat adanya undang-undang Cipta Kerja (UUCK) turunannya.
“Kemungkinan itu, pemilik / pengusaha perkebunan kelapa sawit CV Bandar Jaya tersebut sudah mendaftarkan langsung ke Kementerian. Jadi, kita tidak mengetahui data dan informasi terkait hal itu,” katanya.
Djonner melanjutkan didalam UUCK serta turunannya tersebut juga telah diatur pola untuk melakukan penyelesaiannya.
Dirinya mengaku sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan tindakan dan sanksi terhadap pemilik perkebunan kelapa sawit CV Bandar Jaya tersebut.
“Karena kewenangan tersebut berada di pusat,” ucapnya.
Masih menurut Djonner, dirinya maupun pegawai lainnya sampai saat ini belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh instansi terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh kelompok tani hutan dan nelayan Rajawali Mandiri tersebut.
Djonner ED Sipahutar selaku Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Asahan menyarankan kepada wartawan agar mencari informasi kepada pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) Wilayah 1 Medan.
“Coba saja adinda ke BPKH wilayah 1 Medan, mungkin mereka mempunyai data terkait hal tersebut,” himbaunya sembari mengakhiri pembicaraan.
(DEDDY)