BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Berkas dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) ditolak tim penjaringan Pilkada DPD PAN Kotamobagu. Adapun dua berkas tersebut milik dari Hi Ahmad Sabir SE, yang merupakan Wakil Ketua POK DPD PAN Kotamobagu yang juga Ketua DPRD Kotamobagu, serta Dedy Setiawan Dolot yang merupakan Wakil Sekretaris Jendral DPP PAN.
Menariknya, tim penjaringan Pilkada DPD PAN Kotamobagu beralasan kalau penolakan tersebut, sebab kedua kader itu tidak taat terhadap aturan partai. “Untuk Ahmad Sabir waktu pendaftarannya sudah lewat. Sebab, beliau dibrikan kesempatan mendaftar pada pukul 13.00 – 14.00 WITA, sementara dirinya datang nanti pada pukul 17.00 WITA,” ujar ketua tim penjaringan Pilkada Iswadi Gaib.
Dirinya mengatakan kalau panitia penjaringan telah menetapkan pembagian waktu bagi masinhg-masing calon yang akan mendaftar. “Dia terkesan tidak taat aturan, makanya kami tolak,” tambahnya.
Sementara untuk berkas Dedy Setiawan Dolot selaku Wakil Sekjend DPP PAN, ditolak oleh tim penjaringan karena Deddy tidak datang langsung untuk mendaftarkan diri. “Dia (dedy Dolot) hanya mengutus orang untuk mendaftar di PAN,” tukasnya.
Disisi lain, Ahmad Sabir sendiri merasa keberatan dengan penolakan tersebut. “Penetapan jadwal tidak diberitahukan kepada kami. Jelas kami kecewa dan akan mengadukan ini ke DPP PAN,” ucap Sabir.
Senada dengan Sabir, tim pemenangan Deddy Dolot juga Aljufri Kobandaha mengatakan kalau pihaknya keberatan dengan penolakan tersebut. “Sesuai PP 02 tahun 2015 tentang Pilkada, tidak ada yang mengatur kalau yang bersangkutan harus datang. Bisa diwakili asalkan berkasnya memenuhi syarat,” papar Kobandaha. (mg1/jun)