BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Aksi pencabutan meteran di rumah pelanggan yang menunggak, tanpa diketahui pemilik rumah, yang diduga dilakukan oleh petugas PLN UP3 Kotamobagu, terus meresahkan warga yang ada di wilayah Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana dialami oleh NM, salah satu warga Desa Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur, yang mengeluhkan perbuatan petugas PLN UP3 Kotamobagu yang dinilai olehnya cukup keterlaluan.
“Saya berada di rumah duka, setelah kembali ke rumah, saya melihat meteran listriknya sudah tidak ada, sudah dicabut,” ungkap NM.
Padahal kata NM, tunggakan yang belum dibayar itu hanya di bulan Agustus dan baru terlambat 6 (enam) hari sampai bulan ini.
Keterlambatan pembayaran itu juga, kata NM, bukan disengaja. Akan tetapi karena kesibukannya sehingga belum melakukan pembayaran pemakaian listrik ke PLN.
“Yang belum dibayar itu untuk pemakaian bulan Agustus Tahun 2022 dan sekarang juga baru tanggal 6 September, rencana hari ini juga akan dibayar, tapi ternyata meteran listrik di rumah saya sudah dicabut oleh petugas PLN,” kata NM.
Mirisnya, NM mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan tunggakan pembayaran listrik dari PLN UP3 Kotamobagu.
“Sebelumnya Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari PLN terkait tunggakan. Meteran itu atas nama almarhum orang tua saya. Tiba-tiba saja seperti ini, langsung dicabut meteran di rumah saya dan surat pemberitahuan itu baru ada setelah meteran di rumah sudah dicabut,” ucap NM,
“Saya keberatan dan sangat kecewa atas sikap dan tindakan petugas PLN tersebut,” tambah NM dengan nada kesal.
Sementara itu, Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Kotamobagu, Reza Tio Riswana mengatakan, tunggakan dari pelanggan tersebut sudah memasuki dua bulan.
“Pemakaiannya sudah terhitung dua bulan. Hitungannya dari pemakaian 20 Juni sampai 20 Juli keluar rekening Agustus, baru pemakaian dari 21 Juli sampai 20 Agustus itu keluar rekening bulan September, jadi sudah dua bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruangan kerjanya.
Terkait pencabutan meteran tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan, Reza mengatakan prosedur bagi pelanggan yang sudah menunggak dua bulan, memang seperti itu.
“Jadi untuk tagihan dua bulan seperti itu eksekusinya. Dari pelanggan harusnya pada saat dia sudah tandatangan SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ), disitu memang sudah ada aturan. Jadi memang untuk pemberitahuan invoice itu harusnya pelanggan sudah tau, tanggal 2 sampai tanggal 20 itu waktunya untuk membayar. Pada saat proses itu kami tinggal memberikan surat,” jelasnya.
Reporter : junaidi amra