NASIONAL – Cegah konflik tanah menjadi fokus utama Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan saat tampil di Metro TV, Selasa (25/11/2025).
Pertama, ia menyampaikan pesan itu dalam program Newsroom Take Over bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio di Jakarta.
Selanjutnya, Wamen Ossy menjelaskan sengketa pertanahan sering muncul karena dokumen kepemilikan yang lemah.
Karena itu, ia mendorong masyarakat meninggalkan sertipikat analog dan beralih ke Sertipikat Elektronik.
Cegah konflik tanah kini lebih efektif melalui pencatatan digital yang aman, rapi, dan terintegrasi.
Selain itu, Ossy menegaskan Kementerian ATR/BPN menjaga basis data pertanahan secara berkelanjutan.
Namun, ia mengingatkan pemilik tanah tetap harus aktif menjaga dokumen kepemilikannya.
Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat segera mengubah sertipikat fisik ke bentuk elektronik.
Sementara itu, Sertipikat Elektronik menyimpan data kepemilikan dalam sistem keamanan berlapis.
Dengan demikian, mafia tanah akan jauh lebih sulit memalsukan atau memanipulasi data.
Di sisi lain, sistem digital mencatat seluruh riwayat lahan secara detail dan akurat.
Akibatnya, setiap upaya penyerobotan akan cepat terdeteksi melalui basis data resmi.
Aplikasi Sentuh Tanahku Perkuat Digitalisasi ATR/BPN
Cegah konflik tanah juga semakin kuat berkat integrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagai hasilnya, masyarakat dapat memantau status tanah kapan pun dan di mana pun.
Selain itu, masyarakat bisa memastikan keaslian sertipikat secara mandiri melalui gawai.
Lebih jauh, aplikasi tersebut tersedia gratis untuk perangkat Android dan iOS.
Tak hanya itu, fitur layanan digital tersebut juga mempercepat proses verifikasi.
Sementara sertipikat berbentuk buku mudah digandakan, versi elektronik memiliki lapisan keamanan tambahan.
Dengan kata lain, dokumen digital jauh lebih terlindungi dibandingkan sertipikat lama.
Kemudian, Ossy menjelaskan Sertipikat Elektronik tercatat permanen dalam sistem nasional.
Oleh karena itu, meskipun sertipikat rusak atau hilang, hak kepemilikan tetap aman.
Pada akhirnya, sistem elektronik menghalangi pengalihan hak secara ilegal.
Cegah konflik tanah pun makin nyata melalui digitalisasi layanan pertanahan.
Akhirnya, Wamen Ossy mengajak seluruh pemilik tanah mempercepat proses peralihan.
Singkatnya, ia menilai Sertipikat Elektronik menjadi benteng utama perlindungan hukum.
“Dengan digitalisasi, kami memutus peluang pemalsuan sejak awal,” tegasnya.








