Kotamobagu, BT – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kotamobagu, menantang pihak Pemkot Kotamobagu memberikan sanksi tegas kepada para penjual miras illegal yang ada di daerah itu.
“Ketentuan aturan perundang-undangan distributor minuman keras golongan B dan C hanya bisa dijual di Restoran Talang Kencana/Selaka, Diskotiq, dan Hotel bintang 3, 4 maupun 5,” ujar Ketua DMI Kotamobagu, Denny MB Mokofdompit.
Kalaupun itu dijual di luar dari 3 tempat tadi, menurut Denny merupakan pelanggaran yang nyata.
“Kami menunggu aparat penegak hukum maupun Polisi Pamong Praja melakukan tindakan berani dengan memberantas seluruh penjualan miras yang in konstitusional di Kotamobagu,” tambahnya.
Bahkan, Denny meminta agar warung dan distributor yang menjual miras dengan melanggar aturan itu diberikan sanksi tegas.
“Kalau pelanggaran penjualan miras itu terbukti, beranikah Pemkot mencabut Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Miras mereka?,” kuncinya dengan nada menantang. (jun)