BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bolmong) menegaskan kepada para Camat, bahwa jumlah maksimal perangkat yang diusulkan di masing-masing Desa berjumlah tiga atau empat orang. Untuk kemudian direkomendasikan pengangkatannya, dan kemudian diterbitkan SK pengangkatan Perangkat Desa oleh Sangadi.
“Kami (DPMD Bolmong, Red.) hanya siapkan aturannya, namun eksekusi ada pada Camat. Kalau Camat tidak sesuai aturan saat mengeluarkan rekomendadi pengangkatan, maka Camat yang melawan aturan bukan Sangadi,” ucap Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Pemkab Bolmong, Isnaidin Mamonto, Jumat (24/01/2020), di Lolak.
Diungkapkan Isnaidin, pihaknya berharap agar kaderisasi juga menjadi perhatian dalam memilih perangkat di masing-masing Desa. “Jika sudah berumur 60 tahun, maka dipensiunkan dan dipilih lagi perangkat Desa yang baru.”
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bolmong, Dekker Rompas, mengingatkan untuk mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, Perangkat Desa harus berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Mulai dari Ketua RT/RW atau Kepala Dusun,” ucap Dekker.
Perangkat Desa yang baru, lanjut Dekker, wajib mengacu pada Undang-undang tersebut.
“Jadi Perangkat Desa yang akan diangkat, wajib lulusan SMA. Tapi bila masih menggunakan perangkat yang lama, diharuskan untuk mengikuti paket atau ujian persamaan sebelum diangkat,” demikian Dekker. (udi)