SEKAYU – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum membahas permasalahan lahan di Kecamatan Babat Supat, Selasa (16/09/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Kab. Muba, Afitni Junaidi Gumay, SE.
Hadir dalam rapat, Anggota DPRD Kab. Muba, Andri Septa, SH, perangkat daerah terkait, serta Camat Babat Supat.
Selain itu, hadir pula perwakilan masyarakat, termasuk Kades Babat Supat, Lawyer, BP. KUD SP 2, Staf PT. Hindoli, Ketua KUD Jaya Sari, Kades Tenggulang Jaya, dan BPN Kab. Muba.
RDP ini digelar untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak masyarakat serta kepentingan investasi perusahaan berjalan seimbang.
Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta agar permasalahan lahan cepat terselesaikan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk tim teknis yang akan menindaklanjuti hasil pembahasan dan memonitor penyelesaian masalah di lapangan. (Armalinda/Adv)











