BERITATOTABUAN.COM,.NASIONAL – Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) melalui Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mitra kerja melaksanakan rapat koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Rapat koordinasi ini fokus membahas tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam regulasi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam melakukan penghapusan hak tanggungan (roya) terhadap kredit dengan jaminan berupa tanah, sehingga mempermudah proses restrukturisasi maupun penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM.
Rapat dibuka oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida. Dalam sambutannya, Ana menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar kebijakan ini tepat sasaran.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, perbankan, dan lembaga terkait semakin kuat sehingga kebijakan penghapusan piutang macet dapat diimplementasikan secara efektif. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi UMKM, tetapi juga mendorong iklim usaha yang sehat dan mendukung penguatan ekonomi nasional. (**)






