Ganja Ditetapkan Jadi Tanaman Obat Sesuai Keputusan Menteri Pertanian

 

Keputusan Menteri Pertanian
Ganja

BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Ganja resmi menjadi salah satu tanaman obat komoditas binaan, lewat keputusan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal tersebut menyusul dengan adanya keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020, tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dimana keputusan itu sendiri telah ditandatangani sejak 3 Februari 2020 lalu.

Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Tommy Nugaraha mengatakan kalau, tanaman ganja sendiri merupakan kelompok tanaman obat yang sudah masuk sejak tahun 2006 lewat Keputusan Menteri Pertanian di 511/2006. Namun demikian, menurutnya tamanan tersebut tetap masuk dalam jenis tanaman psikotropika. “Di tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah dengan mengalihkan petani ganja, untuk mengganti tanaman mereka dengan tanaman pdoduktif lainnya, serta memusnahkan tanaman ganja tersebut,” ungkap Tommy, sebagaimana dilansir dari kompas.tv, Sabtu (29/08/2020).

Kepputusan penetapan ganja sebagai tamana obat komoditas binaan sendiri, diberikan untuk kepentingan medis, atau ilmu pengetahuan, sebagaimana yang diatur secara legal oleh undang-undang narkotika. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan adanya petani ganja yang menjadi petani legal, dibawah pembinaan dari Kementerian Pertanian. “Prinsipnya kkita memberikan ijin usaha untuk budidaya pada tanaman sebagiaman diatur dalam Keputusan Mentan nomor 104/2020, tetapi tetap mengacu dan memperhatikan ketentuan ataupun regulasi yang diatur di peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (kpt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.