NASIONAL – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan Harmonisasi Hukum Adat saat membuka sosialisasi tanah ulayat di Jayapura, Rabu (19/11/2025)
Menteri Nusron mengatakan sertipikasi tanah ulayat menjadi cara menghadirkan kepastian hukum bagi hak adat masyarakat Papua.
Selain itu, ia menegaskan sinergi hukum adat dan hukum pertanahan harus berjalan serasi demi perlindungan hak komunal masyarakat.
Menteri Nusron kembali menekankan Harmonisasi Hukum Adat sebagai prinsip pendaftaran tanah ulayat di Papua.
Nusron memastikan pendaftaran tanah ulayat tidak mengambil kewenangan adat, melainkan mencatat hak agar terlindungi dari sengketa.
Kemudian, ia menyebut negara tetap mengakui hak komunal masyarakat adat sekaligus mencatatnya untuk memperkuat perlindungan negara.
ATR/BPN dan Universitas Cenderawasih mengidentifikasi 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi disertipikatkan
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat adat memahami prosedur dan bersedia mendaftarkan tanah ulayat mereka.
Wamendagri Ribka Haluk menegaskan bahwa tanah ulayat mencerminkan identitas dan harga diri masyarakat Papua sehingga harus dilindungi.
Ia menegaskan pemerintah pusat mendukung penuh perlindungan tanah ulayat demi keadilan bagi seluruh masyarakat Papua.
Wagub Papua Aryoko Rumaropen menilai pendaftaran ulayat memperkuat implementasi otonomi khusus, terutama afirmasi masyarakat asli.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjaga hak dasar masyarakat Papua agar pihak lain tetap menghormati dan memahami kejelasan hukumnya.
Pada kegiatan tersebut, Menteri Nusron hadir bersama staf khusus, pejabat ATR/BPN, serta kepala kantor wilayah Papua.
Pimpinan daerah tingkat II dan Forkopimda Papua juga menghadiri acara tersebut untuk mendukung penguatan administrasi tanah ulayat.






