Hasil Penelitian Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Diserahkan KPU Bolmong

Hasil Penelitian Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Diserahkan KPU BolmongBERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Setelah melakukan sejumlah proses verivikasi hasil penelitian bakal pasangan calon kepala daerah diserahkan KPU Bolmong, kepada partai politik pengusung bakal calon Bupati. Penyerahan dokumen Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP-KWK) tersebut dilakukan KPU Bolmong Jumat 930/09/2016) kemarin,

Dimana dalam rapat terbatas bersama partai politik pengusung yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA tersebut, Ketua KPU Bolmong, Fahmi  Gobel dalam sambutan pembukaan mengatakan, KPU Bolmong telah melakukan penelitian berkas syarat calon. Selain meneliti secara administrasi, KPU juga telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pihak-pihak yang mengeluarkan berkas syarat calon. “Kami telah melakukan penelitian, dan mengklarifikasi sekaligus konfirmasi terhadap berkas syarat calon dari masing-masing bakal Paslon,” kata Fahmi.

Dia juga menjelaskan, bahwa BA.HP-KWK ada lampiran yang memuat semua item syarat calon. Ada catatan kata Fahmi, ada yang perlu diperbaiki karena Tidak Memenuhi Syarat, dan adapula Yang Memenuhi Syarat. Namun, KPU tidak menyampaikan secara terbuka dalam rapat, untuk menghindari jangan sampai ada perdebatan antara Parpol Pengusul. Tetapi, BA.HP-KWK bisa dibuka di website KPU. “Semua sudah diserahkan, dan sesuai aturan batas waktu pemasukan perbaikan berkas sampai Selasa pekan depan,” tegas Fahmi.

Ketua Divisi Teknis Rully Halaa menambahkan, pihaknya telah membagi tim dan mengklarifikasi semua berkas pencalonan dan syarat calon. Sehingga, pihaknya tidak ragu lagi dalam memutuskan mana yang harus diperbaiki dan mana yang tidak perlu. “Semua sudah diteliti secara berlapis. Dan Komisioner KPU Bolmong telah memutuskan lewat pleno,” imbuh Rully. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.