BENGKULU– Kementerian ATR/BPN menegaskan dukungan terhadap Inpres Nomor 12 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penanganan Pulau Enggano dan normalisasi alur Pulau Baai.
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyampaikan hal itu dalam Rapat Evaluasi Inpres 12/2025 di Kantor Gubernur Bengkulu.
“Pulau Enggano menghadapi keterisolasian. Sementara, Pulau Baai membutuhkan pengaturan ruang pelabuhan. Keduanya butuh penataan ruang solutif,” tegas Ossy.
Ossy menekankan, Bengkulu sudah memiliki Perda RTRW provinsi dan kota. Kabupaten Bengkulu Utara masih merevisi Perda RTRW lama.
“Targetnya menambah RDTR. RTR Kawasan Perbatasan Negara dengan laut lepas sedang dalam proses penetapan,” jelas Ossy.
Menurutnya, rancangan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara selesai harmonisasi Januari 2025. Draft itu sudah disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan.
Dokumen tersebut memuat tiga isu utama: degradasi lingkungan pesisir, kerawanan bencana pulau kecil, dan keterisolasian masyarakat pesisir.
“Tujuan utamanya menjaga kedaulatan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat daya saing ekonomi wilayah perbatasan,” ungkap Ossy.
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin rapat. Ia meminta ATR/BPN mempercepat penyusunan RDTR Pulau Enggano.
“ATR/BPN harus mengatur konektivitas Pulau Baai dan Enggano. Termasuk alur pelayaran, sedimentasi muara sungai, hingga penyeberangan,” tegas AHY.
Dalam rapat ini, Wamen Ossy didampingi Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin. Hadir juga Wamenhub Suntana, Gubernur Helmi Hasan, PLN, TNI/Polri, dan Kejagung.






