KOTAMOBAGU – Kantor Pertanahan Kotamobagu menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan bebas dari maladministrasi.
Ini menyusul kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulut dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, pada Selasa (21/10/2025).
Nancy Tindige, S.Sos., M.Si., yang menjabat sebagai Kepala Keasistenan Pencegahan, memimpin langsung Tim Penilai Ombudsman RI dalam kegiatan tersebut.
Tim Ombudsman RI melakukan penilaian secara menyeluruh melalui beberapa tahapan.
Antara lain mencakup pemeriksaan dokumen checklist administrasi, wawancara dengan petugas pelayanan publik, serta pengguna layanan Kantor Pertanahan Kotamobagu.
Kehadiran Tim Ombudsman RI menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas pelayanan publik.
Langkah ini menegaskan tekad bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.






