BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Meskipun Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK wilayah Sumatera Utara, Rasio Ridho Sani telah menjelaskan bahwa proses penanganan perkara yang diduga melibatkan AHS tersebut dilakukan oleh pihak Polres Asahan.
Namun, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH maupun Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H terkesan kompak untuk bungkam / diam terkait penanganan perkara penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg yang diduga melibatkan oknum polisi berinisial AHS (39).
Hal itu dikarenakan Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim Polres Asahan sama sekali enggan untuk menjawab konfirmasi terkait proses penanganan perkara tersebut.
Berbagai kalangan juga berharap agar Kapolres Asahan dapat transparan terkait proses penanganan perkara tersebut.
“Para terduga pelaku yang terlibat dalam penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg tersebut diharapkan dapat dihukum dengan maksimal agar ada efek jera,” jelas mereka pada beberapa waktu lalu.
Selain itu, mereka juga berharap agar tim Gakkum KLHK Sumut dapat mendalami perkara dan memetakan jaringannya serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk dengan pihak PPATK untuk mempelajari aliran transaksi keuangannya dan asal muasal sisik trenggiling tersebut.
Sebelumnya, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumut berhasil membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan pada beberapa waktu lalu.
Sebanyak dua oknum TNI, satu oknum polisi dan satu warga sipil turut diamankan terkait sindikat itu.
(DEDDY)