KOTAMOBAGU – Tim Satreskrim Polres Kotamobagu membekuk sindikat penggelapan mobil lintas daerah dengan mengamankan tiga pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK menegaskan, dalam konferensi pers Selasa (16/09/2025), bahwa penyidik sudah mengungkap modus operandi para pelaku.
IK alias IKS (41), warga Kelurahan Girian Indah Kota Bitung, menyewa mobil dari perusahaan rental di Manado dan Bitung dengan memakai KTP palsu.
Setelah mendapatkan mobil, IKS segera menggadaikannya di wilayah Kotamobagu. Ia bahkan memalsukan identitas sesuai STNK kendaraan agar orang yang menerima gadai percaya mobil itu miliknya.
Dua pelaku lain juga beraksi aktif. LL alias Lai, warga Pobundayan, menawarkan lokasi gadai. Sementara MB alias Maula, warga Sinindian, memproduksi KTP palsu yang dipakai untuk melancarkan aksi.
Laporan masyarakat yang kehilangan mobil setelah disewa mendorong kami melakukan penyelidikan. Tim Satreskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (13/09/2025).
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi S.Trk, MH memimpin penyelidikan dan menahan ketiga pelaku. Polisi juga menyita enam unit mobil, antara lain Toyota Hilux, Dump Truck, Toyota Avanza, Innova Zenix, Mitsubishi Triton, dan Toyota Rush. Selain itu, polisi mengamankan lima lembar STNK serta dua KTP palsu.
“Jika ada masyarakat yang menjadi korban, kami imbau segera melapor ke Polres Kotamobagu agar kami bisa menjerat tersangka lain dan menambah barang bukti,” ujar AKBP Irwanto.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara menanti para pelaku. (*)












