NASIONAL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan.
Pemerintah memfokuskan rencana aksi pada lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup peluang korupsi dalam alih fungsi lahan.
“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan,” tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Integrasi Data LSD dan Pencegahan Korupsi
Menteri Nusron Wahid menegaskan, Kementerian ATR/BPN mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam rencana tata ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
“Tujuan khususnya adalah meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujarnya.
Enam Fokus Utama Rencana Aksi
Pemerintah secara tegas menetapkan enam fokus utama yang harus dijalankan dalam rencana aksi tersebut.
- Kebijakan dan regulasi
- Proses bisnis
- Infrastruktur layanan
- Pengendalian program
- Komunikasi publik
- Koordinasi antar sektor
Peran Stranas PK
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa keterlibatan Stranas PK tidak sebatas mendampingi penyusunan rencana aksi, tetapi juga memastikan arah kebijakan ATR/BPN selaras dengan tujuan strategis nasional pencegahan korupsi 2025–2026.
“Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” jelas Didik.
Wamen ATR/BPN Ossy Darmawan bersama pejabat dan tim Stranas PK menghadiri rapat penyusunan rencana aksi.(*)








