NASIONAL – Keterbukaan Layanan Informasi mendorong PPID ATR/BPN menyebarkan konten digital tepercaya bagi masyarakat secara aktif setiap hari.
Kementerian ATR/BPN memproduksi konten edukatif untuk memperluas pemahaman publik mengenai pertanahan dan tata ruang melalui kanal digital resmi.
Wamen ATR Ossy Dermawan menegaskan kemudahan distribusi informasi digital karena publik menerima pembaruan layanan secara cepat dan real time.
Keterbukaan Layanan Informasi tercermin melalui data PPID yang mencatat 692 permohonan informasi hingga pertengahan November 2025.
Sebanyak 53% permohonan berkaitan dengan permintaan SOP layanan pertanahan, sehingga PPID menyederhanakan penyampaian informasi melalui berbagai konten tematik.
PPID menghadirkan PRODUKTIF, SAMSON, dan Tangkal Hoaks untuk menjelaskan isu pertanahan serta mengatasi misinformasi yang muncul di ruang digital.
Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan memudahkan masyarakat karena satu nomor terintegrasi menghubungkan pusat hingga seluruh daerah.
Wamen Ossy mengarahkan PPID mematuhi Undang-Undang 14/2008 serta Peraturan Menteri ATR/BPN 32/2021 mengenai layanan informasi publik.
Ia menegaskan pentingnya memahami informasi terbuka dan dikecualikan, sehingga pelayanan informasi tetap jelas, cepat, dan berlandaskan hak masyarakat.
Wamen Ossy mengikuti uji publik bersama jajaran Kementerian ATR/BPN dari Biro Humas, Informasi Publik, dan tim pendukung lainnya.












