Keterlambatan Pembahasan APBD Dinilai Kelalaian Pemkot

Agus Suprijanta SE
Agus Suprijanta SE

Kotamobagu, BT – Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor  903/6865/SJ, terkait sanksi tegas yang akan diberikan ke daerah yang terlambat mengesahkan Rancangan Perda APBD tahun 2015, berupa penundaan penerimaan gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta anggota DPRD, selama 6 bulan, ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Agus Suprijanta SE. Menghubungi beritatotabuan.com, Agus mengatakan, pada dasarnya keterlambatan pembahasan APBD merupakan kelalaianPemkot.

“Di Kotamobagu misalnya, seharusnya rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2015 sudah masuk paling lambat Agustus, namun faktanya baru masuk akhir November. Kalau demikian, siapa yang salah? Apakah kami dari DPRD ataukan eksekutif,” ujar Agus.

Dikatakan Agus, pada dasarnya mereka hanya menerima usulan dari eksekutif terkait rancangan APBD tersebut.

“Kita selaku legislator tentu hanya menunggu, kapan waktunya rancangan KUA-PPAS dan APBD dimasukkan. Nanti setelah itu, baru kami mengagendakan untuk dilakukan pembahasan. Semakin lambat dimasukkan tentunya pembahasannya juga akan terulur,” jelasnya.

Meski demikian, soal aturan baru itu, Agus mendukungnya. Menurut Agus ini akan membuat efek jera ke seluruh kepala daerah, yang hingga kini terkesan menyepelekan persoalan rancangan APBD itu.

“Tentu ini akan sangat berdampak positif. Sebab, imbasnya langsung dirasakan oleh kepala daerah, meski kami pihak legislator juga ikut merasakan hal yang sama,” paparnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.