Tari Kabela Jadi warisan Budaya tak Benda Indonesia

Bagikan Artikel Ini:
Bukti surat penetapan Tari Kabela jadi Warisan Budaya tak Benda Indonesia

Bukti surat penetapan Tari Kabela jadi Warisan Budaya tak Benda Indonesia

Kotamobagu, BT – Siapa sangka, kalau tarian kabela yang selama ini sangat populis di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), bisa masuk jadi salah satu warisan budaya tak benda di Indonesia. Kabar gembira ini, didapat beritatotabuan.com, saat bersua dengan dua orang penyuluh budaya dari Taman Budaya Nasional wilayah Sulawesi Utara, dan merupakan putra asli Mongondow, yakni Arman Mokoginta dan Desy Martasen.

“Iya, Tari Kabela masuk dalam warisan budaya tak benda Indonesia. Keputusan itu ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendididikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebelumnya, Dr Muhammad Nuh, tertanggal 17 Oktober 2014,” ungkap Arman Mokoginta, Jumat (05/12/2014)

Dikatakan Arman, surat keputusan itu bernomor 154002 A/MPK.A/DO/2014.

“Surat keputusan itu, sudah diserahkan ke pihak Pemprov Sulut,” tambahnya.

Sementara itu, Dedy Martasen salah satu penyuluh budaya lainnya, mengatakan kalau masuknya tari kabela itu, sudah diusulkan mereka sejak setahun silam.

“Beberapa kali kami melakukukan rapat kordinasi nasional terkait dengan kebudayaan di Indonesia, tari kabela terus kami usulkan. Alhamdulillah usulan itu akhirnya terterima dan diputuskan melalui SK Mendikbud,” imbuh Deddy.

Meski demikian, Deddy mengatakan mereka belum mengetahui apakah surat keputusan penetapan dari Mendikbud itu sudah diserahkan pihak Pemprov Sulut ke 5 daerah di Bolmong Raya atau tidak.

“Kalau soal itu, tentu sudah bukan ranah kami lagi. Kalaupun pihak Pemprov Sulut sudah memberikannya ke daerah, tentu alangkah baiknya dipublikasikan ke masyarakat, sebab ini juga merupakan kebanggaan tersendiri bagi wilayah Bolmong raya,” tutupnya. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.