BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara DR Herwyn Malonda mengingatkan calon petahana yang akan maju dalam Pilkada kali ini. Hal itu disentil oleh Herwyn di sela-sela kegiatan sosialiasi penyuluhan produk hukum dalam rangka Pemilihan Gubernur yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (01/09/2020) siang tadi di Swiss Bell Maleosan Hotel Manado.
“Kami mengihimbau agar calon petahana, yang saat ini sebagai pemerintah, tidak mencantumkan identitasnya, baik dalam program daerah ataupun kegiatan-kegiatan yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon yang lain,” tegas Herwyn.
Dalam kesempatan itu, Herwyn juga menyampaikan beberapa hal tentang regulasi terkait dengan pengaturan kampanye, yang disesuaikan dengan keadaan pendemi covid-19, serta pengaturan terkait dana kampanye. “Sesuai dengan keadaan pendemi covid-19 saat ini, untuk kampanye sendiri harus lebih memanfaatkan media sosial sebgai sarana pelaksanaan kampanye. Selanjutnya, terkait dengan kejelasan bahan kampanye yang harus dikonversikan harganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang saat ini masih mengikuti regulasi Pilkada pada tahun 2018, tentu kita harus menunggu regulasi PKPU terkait bahan kampanye kedepannya,” jelas Herwyn.
Selain itu, Herwyn juga menegaskan kembali agar penyebaran bahan kampanye harus sesuai dengan jadwal, dan tempat penyebarannya serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan tata kelola, terlebh memperhatikan keadaan dan dampak-dampak lingkungan hidup. “Apabila ada bahan atau APK kampanye yg menggunakan plastik, agar dapat diperhatikan oleh KPU dan peserta bakal paslon Pilkada tahun 2020,” tuturnya.
Terkait dengan kampanye yang melibatkan massa, Herwyn meminta agar KPU bisa memberikan perhatian serius, sesuai dengan regulasi yang berdasarkan protokol kesehatan covid-19. “Walaupun kampanye diupayakan secara media daring oleh Penyelenggara Pemilu, namun tidak menutup kemungkinan KPU harus sigap dalam penanggulangan covid-19, apabila proses kampanye seperti tatap muka maupun dialog dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan massa,” paparnya.
Masih dalam kesempatan itu, soal laporan dana kampanye uuntuk bakal calon peserta Pilkada, terkait dengan laporan awal LPPDK, dan laporan akhir dana kampanye, agar disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak berpotensi timbul permasalahan di kemudian hari. (*)