Kompak Curi 1 Unit Mobil, Empat Sekawan Akhirnya Nginap di Sel Mapolsek Prapat Janji.

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Personel Unit Reskrim Polsek Prapat Janji berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Toyota Reborn warna Gray bernopol BK 1311 ABD serta meringkus empat orang pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar menjelaskan penangkapan terhadap empat orang pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan Polisi nomor: LP / B / 04 / I / 2024 / SPKT POLSEK PRAPAT JANJI / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tanggal 08 Januari 2024.

“Empat orang pelaku yang kita amankan yaitu AP alias Arief (33) warga Dusun IV Desa Suka Damai Barat, AJ (30) security PTPN IV kebun Sei Silau, warga Pondok Kopi Afdeling V Dusun V Desa Urung Pane. E alias Eri Pola (41) security PTPN IV kebun Sei Silau, warga Dusun VIII Desa Ambalutu dan DS alias Dedi (33) warga Jalan Jeruk Kelurahan Sentang,” ucap AKP JT Siregar, Selasa (9/1).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/1) lalu, lanjut AKP JT Siregar. Awalnya Dedi Irawan ingin mengambil mobil Toyota Innova Reborn warna Gray bernopol BK 1311 ABD dari garasi rumah Manager Kebun PTPN IV Sei Silau untuk membawa rombongan APK dan Ketua SPBUN ke kawasan Siantar.

“Akan tetapi, dirinya merasa terkejut saat melihat mobil beserta STNK nya itu tidak ada di dalam garasi rumah Manager PTPN IV Sei Silau. Atas kejadian itu, Dedi langsung melaporkan hal itu kepada pihak SPBUN,” ungkapnya.

Perwira berpangkat tiga garis di pundak ini mengungkapkan, atas kejadian tersebut, Manager Kebun PTPN IV Sei Silau, Sigit Bambang Prasetyo langsung mendatangi Mapolsek Prapat Janji untuk membuat laporan polisi.

“Berbekal LP tersebut, Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, Iptu Bambang Wahyudi beserta personel langsung melakukan penyelidikan. Awalnya, Kanit Reskrim mendapatkan informasi jika pelaku berinisial AP alias Arief hendak menjual mobil Innova Reborn warna Gray,” katanya.

Masih menurut AKP JT Siregar, berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyamaran dan berpura-pura ingin membeli mobil tersebut dengan catatan akan melakukan pertemuan di kawasan pabrik benang Kisaran.

“Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan mobil tersebut. Kemudian, Kanit Reskrim kembali mendapat informasi jika Arief dan Dedi telah menemukan mobil itu di kawasan pabrik benang. Terus, mereka berdua langsung mengantarkan mobil itu ke Polsek Kota Kisaran,” ungkapnya.

Kapolsek Prapat Janji mengatakan berdasarkan adanya temuan tersebut, tim langsung melakukan interogasi terhadap mereka berdua.

“Hasilnya, Arief dan Dedi mengaku sama sekali tidak menemukan mobil yang dimaksud. Dihadapan petugas, Arief mengaku telah mencuri mobil itu bersama Agus dan Erianto yang merupakan security PTPN IV kebun Sei Silau. Kemudian tim langsung melakukan pengejaran terhadap mereka berdua,” ketusnya.

Kapolsek Prapat Janji menambahkan, pelaku Erianto diamankan saat sedang piket di pos jaga security perkebunan PTPN IV kebun Sei Silau, sementara pelaku Agus diamankan di kawasan Kelurahan Siumbut-umbut Kisaran,

“Saat ini, keempat pelaku tersebut bersama barang bukti masih berada di Mapolsek guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya sembari mengakhiri pembicaraan.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.