BERITATOTABUAN.COM, MITRA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini tengah mempersiapkan tahapan terakhir Pemilu tahun 2024 yaitu penetapan hasil perolehan kursi dan calon terpilih.
Sehubungan dengan agenda tersebut, KPU Mitra melaksanakan kegiatan media gethering bertempat di Hotel Aryaduta Manado, 21-22 Maret 2024 dengan peserta seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod saat membuka kegiatan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pekerja pers yang selama tahapan Pemilu telah membantu KPU dalam mensosialisasikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan.
“Kerja-kerja rekan-rekan wartawan dalam memberitakan seluruh tahapan dan kegiatan KPU tentu sangat membantu terselenggaranya Pemilu di Kabupaten Mitra. Terima kasih atas dukungan dari rekan-rekan wartawan, dan mohon maaf atas kekurangan yang mungkin ditemui selama berlangsungnya tahapan Pemilu,” ujar Tamod.
Sementara itu terkait penetapan hasil perolehan kursi untuk DPRD Mitra disebutkan Tamod, sesuai agenda akan dilaksanakan pada 27 Maret 2024. Hanya saja dikatakan Tamod, pihaknya masih akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. “Jika tidak ada sengketa hasil Pemilu untuk Mitra, maka kami akan melanjutkan dengan pleno penetapan calon terpilih dan perolehan kursi di DPRD Mitra,” tukasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Mitra Ryan Sandag selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, memberikan penjelasan terkait teknis penetapan perolehan kursi untuk DPRD Mitra dengan menggunakan metode sainte lague.
Cara penghitungan perolehan kursi sesuai PKPU 6 tahun 2024 dikatakan Sandag, akan dilakukan melalui bilangan pembagi. Artinya suara sah Parpol di setiap Dapil yang telah ditetapkan kemudian akan dilakukan pembagian melalui bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya. “Nantinya hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Contohnya nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Lucky Mamahit selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sosdiklih, Parmas dan SDM, Aulia Syukur Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Sastro Mokoagow Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Fajri Monoarfa, serta sejumlah Kasubag dan staf KPU Mitra. (*)