NASIIONAL – Untuk lindungi masyarakat hukum adat, Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini memastikan tata kelola pertanahan masyarakat hukum adat berjalan adil, berkelanjutan, dan sesuai amanat UUD 1945.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, menegaskan ATR/BPN harus menjadi motor penggerak lindungi masyarakat hukum adat.
Ia menambahkan, pemerintah menggelar sosialisasi serentak di Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur sebagai bukti keseriusan.
Hasil identifikasi menunjukkan Desa Boti memiliki tanah ulayat sekitar 293 hektare, dan pemerintah akan memetakan serta menyertipikatkannya.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyebut pemerintah memilih Suku Boti sebagai target administrasi tanah ulayat pada tahun 2025.
Ia berharap kegiatan ini menyelesaikan persoalan tanah adat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara bijak.
Dalam acara itu, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil PTSL kepada warga secara simbolis bersama Bupati.
Sosialisasi dihadiri pejabat BPN Provinsi NTT, Forkopimda, serta menjadi bagian dari kerja sama ILASPP dengan Bank Dunia.








