NASIONAL – Pengukuran Terjadwal Kementerian ATR/BPN mulai diterapkan di DKI Jakarta untuk memberi kepastian waktu layanan pengukuran tanah kepada masyarakat.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, meluncurkan sistem tersebut di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, layanan wajib berjalan sesuai jadwal jika berkas lengkap, PNBP dibayar, dan waktu pengukuran telah disepakati.
Menurut Farid, masyarakat membutuhkan kepastian waktu, bukan janji tanpa batas, dalam proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah.
Pengukuran Terjadwal Kementerian ATR/BPN menata proses layanan sejak penerimaan berkas, pembayaran PNBP, hingga pelaksanaan di lapangan.
Sistem ini juga memperkuat disiplin administrasi pada setiap Kantor Pertanahan di wilayah DKI Jakarta.
Berkas yang belum memenuhi syarat, seperti tanda batas belum terpasang atau indikasi sengketa, langsung ditutup sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut mencegah penumpukan berkas dan mengurangi keluhan masyarakat akibat proses yang berlarut.
Implementasi awal berlangsung di seluruh Kantah DKI Jakarta dengan proyek percontohan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Farid menyatakan, kantor lain boleh menerapkan setelah mempelajari sistem dan menyamakan pemahaman antara pimpinan serta pelaksana.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menegaskan Jakarta menjadi barometer nasional kualitas layanan pertanahan.
Ia menilai penataan layanan di ibu kota menentukan keberhasilan percepatan layanan dari Sabang hingga Merauke.
Peresmian sistem ditandai penekanan tombol oleh Direktur Pengukuran, Kepala Kanwil, dan para Kepala Kantah se-DKI Jakarta.






