BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – PersoalanPertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Indonesia termasuk di Sulut rupanya terus mendapatkan perhatian dari berbagai elemen.
Terbukti, Senin (19/08/2019) kemarin, digelar Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema ‘Mencari Solusi Tambang Ilegal’ yang digelar di Ambhara Jakarta. Lebih menarik lagi, dalam FGD tersebut salah satu yang menjadi focus pembahasan adalah persoalan PETI di Sulut terlebih di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Ketua LSM Suara Bogani Rafiq Mokodongan yang hadir dalam FGD bersama Kementerian ESDM, Mabes Polri dan juga Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPPI), mengungkapkan maraknya tambang liar di wilayahnya, dan seolah tidak ada penindakan secara tegas. “Bolaang Mongondow wilayah kami hingga saat ini sangat banyak aktifitas tambang tanpa ijin, bahkan sepertinya tidak bisa ditindak. Lewat forum ini kami harap aparat hukum mengambil tindakan tegas,” ungkap Rafiq.
Rafiq bahkan mengungkapkan, sulitnya penindakan terhadap tambang liar di wilayahnya sebab diduga ikut dibekingi oleh aparat hukum dan juga pengusaha. “Tolong pak, jika daerah kami dibiarkan terus maka saya akan pimpin demo untuk mendesak hal ini terus menerus. Lewat forum ini kami juga mendesak pihak Kementerian ESDM dan juga Mabes Polri untuk bisa membasmi mafia tambang di wilayah kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PERHAPPI Ir Rizal Kasli IPM mengatakan kalau persoalan PETI ini harus diberantas dan dipotong dari hulu dan hilir. “Hulunya diawasi pedagang yang menjual sianida dan merkuri. Juga perusahaan pemilik alat berat juga diawasi. Disewakan kepada siapa saja,” ucap Rizal.
Rizal pun menguraikan pentingnya pemutusan mata rantai tambang illegal di berbagai daerah. “Persoalan PETI ini adalah mata rantai yang jika diputus salah satu mata rantai tersebut, sebagai contoh misalnya pasokannya bahan kimia seperti sianida, dan merkuri terputus tentu akan ikut megurangi PETI di berbagai daerah,” tambahnya.
Meski begitu, Rizal mengingatkan kalau tambang rakyat berbeda dengan PETI. “Tambang rakyat memiliki izin resmi atau yang disebut izin pertambangan rakyat (IPR). Izin wilayahnya tidak tumpang tindih, tidak boleh memakai alat berat dan maksimal kedalaman penggalian hanya 25 meter. Sementara PETI atau tambang ilegal jelas tidak berizin dan berlawanan dengan praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Kegiatan eksplorasi, konservasi, keselamatan kerja dan lingkungan juga tidak dijalankan di tambang ilegal,” jelasnya.
Untuknya, Rizal mendorong adanya penegakan hukum yang tegas, guna memberantas persoalan tambang illegal di berbagai daerah tersebut. “Pemerintah juga peril melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat guna memberikan penjelasan terkait kerugian PETI itu sendiri di tengah-tengah masyarakat. Lain dari itu polisi juga harus terus melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas,” tuturnya.
“Polisi melakukan penyelidikan, namun pemerintah perlu membina dengan melakukan pendekatan pada tokoh masyarakat atau tokoh adat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Komisaris Polisi Eko Susanda selaku Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri mengakui, kalau sejauh ini banyak pihak yang terlibat di balik tambang illegal. “Makanya, perlu dinergitas seluruh stakeholder untuk pemberantasan pertambangan illegal ini,” imbuh Eko.
Eko juga mengakui kalau pihak kepolisian tidak bisa sendirian memberantas praktik tambang illegal tersebut, terlebih PETI sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan warga. “Selain itu keterbatasan SDM Polisi dengan ruang lingkup dan jangkauan yang amat luas terkait PETI ini. Namun begitu kita terus berupaya dan sejauh ini sudah banyak penyelidikan dilakukan terkait tambang illegal ini,” paparnya.
Masih pada kegiatan itu, Tiyas Nurcahyani selaku Kepala Seksi (Kasie) Perlindungan Lingkungan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bersama penyidik Bareskrim selama ini, terus bekerja sama dalam upaya memberantas praktik tambang ilegal. “Untuk Peran PPNS disini kita tekankan pada pengumpulan data,” kata Tiyas.
Kepala Bidang Infrastruktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Koordinator Kemaritiman Jhon Hasudungan Tambun, pada FGD tersebut mengatakan pihaknya melakukan supervisi program pada kementerian terkait untuk melakukan penertiban praktik tambang ilegal.
Namun di sisi lain Kementerian Koordinator Kemaritiman juga mendorong kementerian terkait untuk mengedepankan aspek pembinaan bagi para penambang agar melakukan praktik penambangan yang benar dan tidak merusak lingkungan.
Kesimpulan dari FGD yang dipandu moderator Ir Budi Santoso adalah semua stakeholders harus berperan. Dan tegas memberantas aksi PETI. Dia juga meminta stakeholders terus menerus mengawasi pemerintah daerah sebagai pembina.”PETI jangan dibiarkan apalagi dilegalkan. Jalan satu satunya penegakan hukum. Comtohnya harus ada polisi pertambangan,” kata Budi yang juga Ketua Centre for Indonesian Respurces Strategic Studies saat akhiri diskusi. (*)