MUI Setuju Pengosongan Kolom Agama di KTP

Bagikan Artikel Ini:
e-KTP

e-KTP

Jakarta, BT – Rencana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, pengosongan kolom agama itu dapat dilakukan bagi penduduk yang agamanya tidak diakui oleh Negara.

“Penduduk yang agamanya tidak masuk dalam enam agama yang diakui Negara bisa saja dikosongkan,” ujar Ma’ruf Kamis (13/11/2014) kemarin, di kantornya.

Ma’ruf juga mengatakan, ketentuan pengosongan kolom agama di KTP itu, sudah diaatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara.

“Pemeluk enam agama yang diakui negara harus mengisi kolom agama di KTP,” tambahnya.

Adapun enam agama yang diakui Negara adalah Islam, Kristen, Buddha, Katolik, Hindu, dan Khonghucu. Dengan demikian, dikatakan Ma’ruf penduduk yang agamanya tidak masuk dalam pengakuan Negara dapat diakui keberadaan statusnya di Negara ini.

“Bagi pendudukan yang agama atau kepercayaannya tidak termasuk dalam enam agama tersebut, datanya tetap dicatat dalam data base kependudukan,” paparnya.

Menurut Ma’ruf, pada dasarnya tidak ada masalah ketika pengosongan kolom agama itu dilakukan. Yang akan menjadi persoalan menurutnya, ketika kolom agama tersebut dihilangkan, atau menambahkan agama baru maupun kolom aliran kepercayaan. “Itu justru yang menyalahi aturan. Kepercayaan itu kan bukan agama,” tandasnya.

Sebelumnya, wacana pengosongan kolom agama dalam KTP diutarakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dimana, Tjahjo mengatakan warga negara yang tidak menganut enam agama resmi pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam KTP. Menariknya, pernyataan itu justru memicu perdebatan sebab dinilai Tjahjo ingin menghapus kolom agama dalam KTP itu. (tp/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.