Oknum PNS Dishub Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kepala Satreskrim Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh

Kepala Satreskrim Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh

Kotamobagu, BT – Ancaman hukuman berat menanti bagi DG alias Den yang diketahui merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, bersama dua rekan dia lainnya, Tr alias Tri dan WM alias Di. Pasalnya, para pelaku judi kartu domino itu, terancam dikenal pasal 303 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara,” ujar Kepala Satreskrim Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh, kepada beritatotabuan.com,
Dikatakan Iver, penggerebekan yang mereka lakukan itu, merupakan hasil laporan warga setempat.
“Kami mendapat informasi dari warga soal aktifitas perjudian itu, makanya tim reskrim langsung turun ke lokasi begitu mendapat laporan tersebut,” tambahnya.
Diketahui, sekitar pukul 14.30 wita, Selasa (14/10/2014) siang tadi, tim Reskrim Polres Bolmong, melakukan penggerebekan di Kelurahan Kotobangon, tepatnya di rumah salah satu warga bernama Lita Olii, dalam penggerebekan itu, para petugas berhasil mengamankan tiga orang yang tengah bermain judi kartu domino, berinisial DG alias Den, Tr alias Tri, dan WM alias Di. Parahnya, dari tiga orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub Kotamobagu. (awi manggopa/junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.