Kotamobagu, BT – Peringatan bagi warga yang akan mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan belum memiliki elektronik KTP (e-KTP), sebaiknya dalam waktu dekat segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pasalnya, untuk bisa terdaftar dalam portal onlineĀ panselnas.menpan.go.id, diwajibkan untuk ikut menyertakan nomor induk kependudukan (NIK).
Hal tersebut dikatakan Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Drs Abdul Rahman Mopobela, Selasa (26/05/2014) siang tadi.
“Ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS,” ujar Mopobela.
Penggunaan e-KTP tersebut, dikatakan Mopobela, untuk mencegah adanya NIK ganda, dalam proses pendaftaran yang saat ini tengah dibuka secara online.
“Jadi untuk mencegah adanya NIK ganda atau palsu, makanya KemenPAN-RB menysaratkan hal tersebut,” tambahnya.
Mantan Camat Kotamobagu utara ini pun, menghimbau ke seluruh warga, terutama yang akan mendaftar CPNS agar segera berkordinasi dengan Disdukcapil setempat. (supriadi/junaidi)