Kotamobagu, BT – Keinginan fraksi di DPRD Kota Kotamobagu, agar dapat disediakan fasilitas, berupa tenaga ahli, rupanya belum dapat dipastikan. Hal ini tercermin dari pernyataaan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Mokolanut, saat bersua dengan beritatotatabuan.com,
“Untuk penyediaan tenaga ahli di fraksi, masih akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Jusran.
Meski demikian, Jusran mengatakan persoalan tersebut tetap akan dimasukkan dalam pasal di Tatib DPRD yang dalam waktu dekat akan di paripurnakan.
“Tetap akan dicantumkan dalam pasal di Tatib DPRD, namun untuk realisasi tentu masih akan melihat kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.
Disisi lain, anggota Pokja Tatib DPRD lainnya, Agus Suprijanta mengatakan soal tenaga ahli sudah di setujui oleh Kemendagri, dalam konsultasi mereka beberapa waktu lalu. Namun, untuk strata pendidikan, Agus mengatakan pihak Kemendagri meminta harus lulusan sarjana.
“Sesuai aturan yang ada, kalaupun tenaga ahli fraksi akan ditarik, maka harus lulusan sarjana (S1),” imbuh Agus. (junaidi)