Bolsel, BT – Pernyataan Sekretaris Komisi I DPRD Bolmong Selatan, Syafrudin Datu tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 27 tahun 2011 yang dinilai berbenturan dengan undang-undang soal pelantikan anggota DPRD, mendapatkan tanggapan yang serius dari KPU Bolmong Selatan. Sofyan Abdjul SE Me selaku juru bicara dan Sekretaris KPU Bolmong Selatan mengatakan, kalau pernyataan tersebut kurang rasional.
“Sebab masalah pelantikan DPRD diserahkan sepenuhnya ke pemerintah dalam hal ini sekretariat DPRD Bolmong Selatan,” ujar Abdjul, saat dikonfirmasi beritatotabuan.com, Minggu (24/08/2014)
Dikatakan Sofian, hal tersebut tertuang dalam tahapan KPU. Dimana, setelah proses penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih proses selanjutnya diserahkan ke pemerintah.
“Kami hanya selaku penyelenggara. Untuk selanjutnya tentu merupakan kewenangan pemerintah,” tambahnya.
Dirinya pun mengatakan, soal aturan (regulasi) sebaiknya jangan hanya diangkat pada 1 atau beberapa pasal.
“Pemaknaan regulasi tidak hanya bermuara pada salah satu aturan, tetapi turunannya juga itu penting untuk dipahami,” paparnya.
Terkait dengan permintaan sejumlah Aleg DPRD Bolmong Selatan periode 2009-2014 agar hak-hak mereka segera dipenuhi. Abdjul enggan mengomentarinya.
“Silahkan berkordinasi dengan pemerintah kalau soal itu,” kuncinya. (ary paputungan/junaidi)