BOLMONG – Dugaan pelanggaran serius kembali menimpa PT Xinfeng Gema Semesta. Setelah sebelumnya diduga menyerobot lahan konsesi milik PT JRBM.
PT Xinfeng Gema Semesta diduga mempekerjakan WNA ilegal di tambang Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Bolmong.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah WNA terlihat terlibat langsung dalam aktivitas pengerukan material emas di lokasi tambang ilegal itu.
“Iya, ada sejumlah WNA diduga asal Tiongkok, kami lihat ikut bekerja di areal perkebunan Oboy,” ungkap seorang sumber yang enggan dipublikasikan.
Kepala Disnaker Bolmong, Renty Mokoginta, menegaskan pihaknya tidak menerima laporan resmi terkait keberadaan TKA di tambang tersebut.
“Tidak ada WNA yang melapor,” ujarnya singkat.
Dugaan pelanggaran ini langsung mendapat sorotan dari Ketua LSM Garputala, Adriadi Paputungan. Ia menilai kasus tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
“Disnaker sebaiknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas para pekerja asing. Jika terbukti, TKA ilegal bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegas Adriadi.
PT Xinfeng Gema Semesta sebagai perusahaan juga berpotensi dijerat undang-undang ketenagakerjaan selain TKA yang terancam sanksi.
Jika terbukti mempekerjakan tenaga asing tanpa izin, sanksinya bisa berupa denda hingga miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 122 huruf a mempidana WNA yang bekerja tanpa izin resmi hingga lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Kasus dugaan pekerja asing ilegal di tambang emas Perkebunan Oboy terus menarik sorotan publik, terutama terkait penegakan hukum pertambangan di Bolaang Mongondow.









