NASIONAL – Puluhan Triliun Selamat Dari Mafia Tanah menjadi bukti konkret sinergi Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum sepanjang 2025.
Pemerintah menyelamatkan aset tanah senilai Rp23,3 triliun melalui penanganan kasus mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN bersama APH menuntaskan 90 kasus dari target 107 perkara.
Aparat menetapkan 185 tersangka dalam berbagai jaringan kejahatan pertanahan.
Total aset yang terselamatkan mencapai 14.315 hektare. Pemerintah menilai capaian ini sebagai hasil kerja kolaboratif lintas lembaga.
Puluhan Triliun Selamat Dari Mafia Tanah juga mencerminkan penguatan pencegahan sejak hulu.
Pemerintah kini menutup celah informasi yang kerap dimanfaatkan mafia tanah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan capaian ini dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
“Sepanjang 2025, kami menyelesaikan 90 kasus mafia tanah. Kami juga menetapkan 185 tersangka dan mengamankan 14.315 hektare aset,” tegas Nusron.
Ia menegaskan komitmen membersihkan institusi dari oknum internal. ATR/BPN tidak akan melindungi pegawai yang terlibat praktik mafia tanah.
“Kami tidak segan menyerahkan oknum kepada aparat hukum jika terbukti terlibat,” ujarnya.
Nusron menjelaskan mafia tanah biasanya memanfaatkan informasi internal.
Karena itu, pengawasan berlapis dan transparansi data menjadi prioritas nasional.
Penguatan sistem digital juga ikut mendorong pencegahan. Setiap perubahan data pertanahan kini tercatat secara real-time.
Melalui sinergi berkelanjutan, pemerintah optimistis pemberantasan mafia tanah akan semakin efektif. Perlindungan hukum masyarakat pun semakin kuat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua MA Suharto, Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Wamen Hukum Edward Omar Syarief Hiarie, Wamen ATR Ossy Dermawan, Kabareskrim Polri Syahardiantono, serta jajaran pejabat ATR/BPN.









