JAKARTA – Putusan MK Soal HAT IKN langsung mendapat respons tegas dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ia menyatakan bahwa kementeriannya segera berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait.
Selain itu, ia memastikan percepatan penyelarasan seluruh aturan teknis agar sesuai ketentuan MK.
Menteri Nusron menegaskan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum di IKN.
Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi dasar penting untuk tata kelola pertanahan.
Kemudian, ia menilai bahwa regulasi yang jelas akan memperkuat transparansi pembangunan IKN.
“Pemerintah menghormati putusan MK dan siap melaksanakan sepenuhnya,” kata Nusron, Jumat 14 November 2025.
Ia menambahkan bahwa keputusan itu memperkuat kepastian hukum dalam pembangunan IKN.
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tak lagi memakai skema dua siklus 95 tahun.
Karena itu, seluruh pengaturan kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi terukur.
Putusan MK Soal HAT IKN juga dinilai Nusron sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ia menjelaskan bahwa keputusan MK memperkuat posisi negara sekaligus memberi kepastian bagi investor.
Ia menilai bahwa arah kebijakan Presiden Prabowo menempatkan prinsip keadilan dan transparansi sebagai fondasi pembangunan IKN.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi hanya durasi hak,” ujar Nusron.
Ia memastikan bahwa seluruh proses tetap berjalan dengan penyesuaian sesuai aturan baru.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah.
Ia juga menilai bahwa keseimbangan pembangunan dan keadilan sosial tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal,” kata Nusron.
Ia menyebut bahwa kepastian hukum dan keadilan sosial harus berjalan beriringan.
Selanjutnya, ia memastikan penguatan sistem evaluasi dan monitoring pertanahan di IKN.
Ia menegaskan bahwa jajaran terus menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah juga memastikan bahwa tata kelola pertanahan tetap sejalan arah pembangunan nasional.
(*)












