NASIONAL – Rakor GTRA Provinsi Bali dibuka Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Denpasar, Rabu (26/11/2025).
Ia mengingatkan kepala daerah mengawal ketepatan penerima Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
“Prioritaskan masyarakat miskin dan pihak yang menggantungkan hidup dari tanah,” tegas Menteri Nusron dalam rapat di Wisma Sabha.
Rakor GTRA Provinsi Bali menegaskan penetapan subjek TORA sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota.
Namun, kepala daerah harus menjalankan kewenangan tersebut dengan integritas serta menghindari tekanan politik saat memverifikasi penerima.
Menteri Nusron merujuk Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang struktur dan peran Gugus Tugas Reforma Agraria pusat dan daerah.
Dalam peraturan itu, kepala daerah menjabat Ketua GTRA ex-officio di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Menko Perekonomian Ketua GTRA
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian menjadi Ketua GTRA Nasional dan Menteri ATR/BPN sebagai Ketua Harian.
ATR/BPN bertugas menyediakan objek TORA, sedangkan kepala daerah menetapkan subjek penerima sesuai kriteria.
Menteri Nusron menyoroti masih munculnya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran tanah reforma agraria.
Ia menjelaskan subjek TORA harus berasal dari warga sekitar objek serta petani atau buruh tani setempat.
Selain itu, penerima wajib masuk kategori miskin ekstrem atau miskin rentan di basis data DTKS.
Nusron juga mengingatkan pentingnya memprioritaskan warga desil satu dan dua dalam setiap penetapan bantuan.
“Jangan beri jatah kepada pihak yang tak berhak hanya karena intervensi politik,” katanya.
Ia meminta setiap bupati dan wali kota memastikan tim bekerja objektif serta melakukan verifikasi lapangan maksimal.
Menteri Nusron menegaskan program reforma agraria harus menciptakan keadilan sosial, bukan konflik baru.
Ia menilai ketidaktepatan sasaran justru melemahkan tujuan pemerataan aset.
Rakor tersebut juga menyepakati Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah.
Penandatanganan dilakukan BPN Bali bersama pemerintah daerah se-Provinsi Bali.
Selain itu, Pemerintah meluncurkan Integrasi NIB, NIK, dan NOP di Kota Denpasar.
Langkah tersebut mempercepat layanan pertanahan berbasis digital.
Menteri Nusron menyaksikan langsung proses penandatanganan dan peluncuran sistem.
Panitia melanjutkan agenda dengan menyerahkan 36 sertipikat hak atas tanah.
Panitia menyerahkan sertipikat kepada perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota se-Bali.
Menteri Nusron menyerahkan sertipikat dengan pendampingan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging turut mendampingi dalam prosesi tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian juga hadir mendampingi Menteri Nusron.












