JEMBRANA, BALI – Reforma Agraria di Asahduren menguatkan ekonomi warga melalui sertipikat tanah ulayat yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Legalitas tanah adat mempercepat lahirnya kemitraan usaha dan memperluas peluang kerja masyarakat. Selain itu, sertipikat tersebut memperkuat posisi desa.
PT NSA kemudian merespons peluang itu dengan menjalin kerja sama usaha berbasis budidaya pisang cavendish bersama warga Asahduren.
Reforma Agraria di Asahduren menciptakan dorongan besar bagi masyarakat karena sertipikat HPL membuka jalan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.
Ketua Adat Asahduren, I Kadek Suentra, menegaskan bahwa sertipikat memudahkan desa mengelola tanah adat melalui pola usaha jelas.
Ia menyebut bahwa desa sulit menjalin kemitraan sebelum memiliki sertipikat karena tidak ada kepastian hukum untuk investor.
Sebelumnya masyarakat bergantung pada kebun cengkeh tua yang menurun hasilnya dan membutuhkan peremajaan lahan secara total.
Setelah sertipikat hadir, warga memperoleh kesempatan menanam pisang cavendish melalui kemitraan PT NSA yang membawa sistem baru.
Desa mulai memperjuangkan sertipikat pada 2024 dengan berkoordinasi bersama BPN Jembrana untuk memastikan status tanah.
Tim ATR/BPN kemudian meninjau lokasi, memeriksa kondisi tanah, melakukan pengukuran, dan menyerahkan sertipikat kepada desa.
Ditjen Penataan Agraria melanjutkan tahap pemberdayaan dengan mempertemukan desa dan PT NSA sebagai calon off-taker kemitraan.
Windra Pahlevi dari Ditjen Pentag memastikan kejelasan pola bisnis, mulai dari penanaman hingga pemasaran hasil panen.
Ia menekankan bahwa kedua pihak membutuhkan mekanisme transparan agar kemitraan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Kesepakatan akhirnya tertuang dalam nota bersama tentang pengelolaan 9.800 m² lahan untuk budidaya pisang cavendish.
Program Reforma Agraria mulai menunjukkan hasil nyata karena warga menerima pendapatan lebih stabil dari pola tanam baru itu.
Penataan aset dan akses dari ATR/BPN memberi fondasi ekonomi kuat bagi masyarakat adat yang ingin berkembang lebih jauh.
Kini masyarakat Asahduren melangkah lebih mandiri berkat legalitas tanah ulayat dan model kemitraan yang terus berjalan.










