Rumah PNS Tidak Bisa Dipasangi APK

ilustrasi
ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rapat Kordinasi (Rakor) yang digelar Pemkot Kotamobagu, bersama KPU, Panwaslu dan Polres Bolmong, Selasa (01/09/2015) pagi tadi, menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain soal zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Dalam rakor itu, kita membahas soal zona yang bisa dipasangan APK oleh pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU,” ujar Kepala Kesbangpol Kotamobagu, Gunawan Damopolii.
Menariknya, dalam rakor itu juga disepakati kalau salah satu larangan pemasangan APK oleh kandidat pasangan calon kepala daerah, tidak bisa dilakukan di depan rumah abdi negara.
“Memang benar, pemasangan APK dalam Rakor menyepakati spanduk maupun umbul-umbul tidak diperbolehkan dipasang di halaman rumah PNS,” tambahnya.
Menurut Gunawan ini dilakukan untuk tetap menjaga netralitas PNS, dalam hal Pilkada.
“Jadi bukan bermaksud untuk menandera hak politik mereka. Para PNS kan harus netral, nah itu dilakukan untuk menjaga netralitas tersebut,” tutupnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.