BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Sejumlah wartawan diusir dan dilarang meliput oleh sejumlah oknum Sat Pol PP Asahan pada kegiatan pengumpulan Zakat, Infaq dan shadaqah (ZIS) tahun 1445 H / 2024 M Pemerintah Kabupaten Asahan di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Jumat (5/4).
“Kami dilarang untuk masuk dan meliput oleh sejumlah oknum Sat Pol PP Asahan pada kegiatan tersebut,” jelas Hendrik yang merupakan wartawan media online didampingi rekannya.
Padahal, lanjut Hendrik, kami berdua sudah menjelaskan kepada sejumlah oknum Sat Pol PP Asahan terkait profesi sebagai wartawan/jurnalis.
“Namun, mereka tetap saja melarang kami berdua,” ucapnya.
Kejadian serupa juga dialami oleh wartawan media ini, saat hendak meliput kegiatan tersebut, oknum Satpol PP Asahan langsung menghampiri.
“Kalau bisa bang, sampai disini saja, jangan masuk ke areal pendopo rumah dinas Bupati Asahan. Nanti kami kena marah sama pak Kasat loh bang,” jelas oknum Sat Pol PP Asahan yang identitasnya minta dirahasiakan.
Oknum Sat Pol PP Asahan tersebut mengatakan jika tidak diperbolehkannya untuk berada di pendopo rumah dinas Bupati Asahan tersebut merupakan perintah dari Kasat Pol PP Asahan.
“Izin bang, orang aang mau ngapain disini, silahkan untuk tidak masuk pada kegiatan ini, perlu diketahui bang, kami hanya menjalankan arahan dan perintah dari pak Kasat Pol PP Asahan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Asahan, Syamsudin merasa heran dengan adanya kejadian tersebut.
“Oyaaa, ntar ku konfirmasi dulu sama Kasat Pol PP Asahan ya bang,” tulisnya melalui via aplikasi WhatsApp.
(DEDDY)