Sepuluh Aleg Sulut Asal BMR Mulai Bertugas

Bagikan Artikel Ini:
Proses pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulut

Proses pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulut

Manado, BT – Sepuluh Anggota DPRD Provinsi Sulut asal wilayah Bolaang Mongondow Raya, terhitung sejak (08/09/2014) hari ini, mulai bertugas sebagai wakil rakyat di ‘gedung cengkih’ Sario. Hal ini menyusul digelarnya pelantikan terhadap 38 anggota DPRD Sulut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.171-3449 tahun 2014.
Pantauan beritatotabuan.com, Ketua DPRD Provinsi Sulut periode 2009-2014 Ny. Pdt Meiva Salindeho STH, saat memimpin acara pengambilan sumpah itu, menyatakan apresiasinya yang tinggi atas kinerja rekan-rekannya selama 5 tahun belakangan, serta memberikan ucapan selamat pada mereka yang terpilih untuk periode 5 tahun kedepan.

“Selamat dan sukses kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. Saya berharap para anggota DPRD Sulut yang baru, dapat bersinergi dengan pemerintah, untuk membangun bumi nyiur melambai secara keseluruhan,” ujar Meiva.
Sementara itu, Raski Azhari Mokodompit SH, legislator Sulut terpilih, saat diwawancarai mengatakan, kalau proses pelantikan yang telah dilewati oleh mereka, merupakan hal yang wajib dipertanggung jawabkan.
“Pelantikan itu sifatnya bukan hanya seremonial. Tapi lebih dari itu, pengambilan sumpah yang dilakukan adalah proses yang sakral dan harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan, juga masyarakat yang telah mempercayakan kami sebagai wakil mereka untuk 5 tahun kedepab,” jelas Raski.
Satu-satunya legislator incumbent asal Bolmong Raya inipun menambahkan, dirinya telah menyiapkan sejumlah program yang nantinya akan diperjuangkan untuk masuk dalam agenda pembahasan di DPRD Sulut nanti.
“Sewaktu kampanye saya banyak menyerap apirasi masyarakat. Itu adalah dasar untuk dijadikan program yang nantinya akan diperjuangkan kedepan,” tambahnya. (rafsan damopolii/junaidi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.