NASIONAL – Sertipikasi tanah dorong perekonomian saat Menteri Nusron menyerahkan 36 sertipikat di Bali, Rabu (26/11/2025).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat kepada 16 perwakilan pemerintah, masyarakat, dan pemegang hak ulayat.
Penyerahan berlangsung dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Sertipikasi tanah dorong perekonomian melalui peningkatan penerimaan BPHTB dan perputaran investasi daerah yang terus menguat.
Nusron mengungkap BPHTB tahun 2024 berkontribusi Rp1,438 triliun pada kas daerah.
Ia mencatat BPHTB Januari–Oktober 2025 mencapai Rp1,290 triliun dan tumbuh secara tahunan.
Nilai ekonomi tanah bersertipikat ikut melonjak melalui pembiayaan perbankan berbasis Hak Tanggungan.
Tahun 2024, perputaran Hak Tanggungan mencapai Rp27 triliun.
Hingga Oktober 2025, nilainya sudah tembus Rp36,3 triliun.
Nusron menegaskan bank hanya menyalurkan kredit apabila tanah memiliki sertipikat sah.
Ia meminta pemda memprioritaskan warga miskin desil satu dan dua dalam program sertipikasi.
Nusron mendorong gubernur membebaskan BPHTB bagi warga sangat miskin agar terhindar sengketa.
Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, melaporkan pendaftaran tanah Bali sudah 100 persen.
Dari estimasi 2,3 juta bidang, seluruhnya telah terdaftar dalam sistem pertanahan.
Namun, sebagian bidang masih belum bersertipikat dan memerlukan percepatan penuntasan.
BPN Bali dan kepala daerah menandatangani komitmen bersama sertipikasi hak atas tanah.
Menteri Nusron menyaksikan langsung penandatanganan komitmen tersebut.
Gubernur Bali menargetkan seluruh bidang belum bersertipikat tuntas dalam waktu tercepat.
Ia menekankan kolaborasi lintas pemangku kepentingan sebagai kunci keberhasilan.
Sertipikat yang diserahkan mencakup BMD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali.
Selain itu, sertipikat wakaf, rumah ibadah, organisasi keagamaan, Redistribusi Tanah, dan PTSL.
Program ini memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit ekonomi daerah.












